Presiden SBY
mengaku terkejut
mendengar mantan
Ketua BPK Hadi
Poernomo menjadi
tersangka. Presiden SBY mengetahui penetapan
tersangka itu melalui media massa.
"Presiden terkejut juga, beliau baru tau lah kan
disiarkan berulang-ulang," kata Mensesneg Sudi
Silalahi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka
Utara, Jakarta, Selasa (22/4/2014)..
Sudi tidak banyak bicara soal kasus yang
menjerat Hadi. Sudi menyerahkan sepenuhnya
kepada KPK.
"Biarlah hukum berjalan," tuturnya.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan posisinya
sebagai Dirjen Pajak pada2002-2004. Saat itu dia
mengabulkan keberatan pajak yang diajukan BCA
atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP)
senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak
Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen
Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas
kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut
ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah
kesimpulan yang semula dinyatakan menolak
diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT
Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran
pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli
2004. Terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara
dirugikan sekitar Rp 375 miliar.
Posting Komentar