BANGKA - Tiga pemuda memaksa seorang siswi
SMP di Provinsi Bangka Belitung yang baru
berusia 14 tahun untuk berhubungan badan.
Pelaku juga sempat merekam adegan panas
tersebut dan mengancam membunuh korban jika
menceritakan kejadian itu.
Pelaku yakni Dodi dan Rahmat, warga Batu
Berdaun, Sungailiat, Bangka, serta Ahen, warga
Parit Satu Keudai, Sungailiat. Mereka ditangkap
Tim Buser Polres Bangka di rumah masing-
masing pada Rabu (30/4/2014).
Aksi pemerkosaan itu digelar di sebuah
bangunan rumah di kawasan Pantai Batu
Berdaun pada Februari 2014, saat korban dan
salah satu teman prianya hendak berlibur ke
Pantai Batu Berdaun.
Di pantai tersebut, Dodi datang dan menuduh
korban berbuat mesum dengan teman prianya.
Korban membantah.
Kemudian, Dodi, Rahmat dan Ahen, langsung
membawa korban dan teman prianya ke sebuah
rumah kosong. Di tempat tersebut, korban
dipaksa berhubungan badan dengan teman
prianya. Pelaku merekam adegan itu.
Setelah adegan korban dengan rekannya selesai,
Ahen menarik korban ke dalam kamar mandi dan
memaksa korban untuk melayani napsu
bejatnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat
dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara. Pelaku, saat ini sudah ditahan di
Mapolres Bangka. (Muhammad Fathurahman/
Sindo TV)
Posting Komentar