Saat ini perkembangan hubungan
industrial di perusahaan-perusahaan di
Indonesia telah mengalami kemajuan dengan
terjalinnya hubungan yang harmonis antara
pekerja/buruh dan pengusaha dalam forum
bipartit.
"Setelah pengalaman reformasi dan demokrasi,
semua menyadari bahwa dengan dialog sosial
bersama dan duduk bersama dalam bipartit,
maka alhamdulilah mengalami kemajuan
hubungan yang luar biasa. Terlebih lagi dengan
keterlibatan pemerintah dalam forum tripartit,"
kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar, Senin
(28/4/2014).
Keberadaan lembaga kerja sama (LKS) Bipartit
dalam perusahaan antara pekerja, dan
manajemen perusahaan merupakan kunci bagi
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan yang penting bagi semua pihak.
Berdasarkan data Kemnakertrans, sesuai target
Renstra tahun 2009 sampai di penghujung tahun
2013 khususnya bidang hubungan industrial
mencapai hasil yang menggembirakan. Antara
lain dengan pertambahan jumlah Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) menjadi 12.113 perusahaan
dansebanyak 51.895 perusahaan yang telah
memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan
(PP) sedangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
yang terbentuk telah mencapai 15.328 unit
perusahaan.
Menyinggung soal demontrasi dan kenaikan
upah, Muhaimin mengatakan hiruk pikuk yang
terjadi selama ini pada dasarnya mencari bentuk
hubungan industrial yang baik. "Alhamdulillah
upah pekerja terus naik, dan terus disepakati
menuju upah yang ideal. Mari kita jaga kemajuan
untuk bersama ini," terangnya.
Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada
seluruh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh
dan asosiasi pengusaha (Apindo) yang telah
menjalin hubungan industrial yang baik sehingga
mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kerjasama yang baik antara pekerja dan
pengusaha dapat mewujudkan aspek
pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) penerapan pengawasan terhadap norma-
norma hubungan industrial menjadi patokan
hubungan indutrial yang baik," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga
mengucapkan terima kasih pula kepada Bapak
Presiden yang telah berkenan memenuhi harapan
pekerja/buruh dan SP/SB dimana tanggal 1 Mei
dijadikan sebagai hari libur melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2013 tentang Penetapan tanggal 1 Mei Sebagai
Hari Libur.
"Peringatan Hari Buruh Internasional sangat
berguna untuk membangun kebersamaan antar
pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis
secara nasional," tukasnya.
Posting Komentar