Apakah Upah Buruh Naik Tahun Depan? Ini Hitungan Pengusaha

Sabtu, 03 Mei 2014 | komentar

Pemerintah memang belum mau

mengambil sikap atas tuntutan buruh, yang

meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)

tahun 2015 sebesar 30%. Dengan pertumbuhan

ekonomi tahun lalu 5,7% dan target pertumbuhan

ekonomi tahun ini 5,5%-6,3%, perlukan UMP naik?

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi adalah

instrumen penting yang menentukan naik

tidaknya UMP. Selain pertumbuhan ekonomi,

kenaikan UMP juga mempertimbangkan

produktivitas pekerja, besarnya kebutuhanm dan

permintaan pasar kerja dalam negeri, serta

kemampuan perusahaan.

"UMP 2015 belum dibahas. Kalau dihitung pasti

akan naik. Hanya untuk kenaikan secara rasional

berapa, belum mau saya sebutkan," ungkap Ketua

bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi

Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B

Sukamdani kepada detikFinance , Sabtu

(03/05/2014).

Tetapi ia menegaskan, besaran kenaikan upah

tahun depan tidak sesuai yang direkomendasikan

para buruh. Menurut Haryadi keinginan buruh

yang meminta kenaikan UMP 2015 sebesar 30%

tidak rasional.

"Mereka (buruh) meminta kenaikan UMP 30% itu

lucu. UMP itu jaring pengaman sosial kepada

pekerja pemula atau masih lajang," imbuhnya.

Sementara itu, Hariyadi memprediksi hanya

industri padat modal yang mampu menaikan UMP

tahun depan. Sedangkan untuk industri padat

karya justru kenaikan UMP dirasa cukup berat.

Apalagi ditambah pemerintah telah menaikan tarif

listrik industri.

"Kalau saya jujur ngomong, nggak ada kenaikan

(UMP sektor padat karya) karena kemarin sudah

dihajar dengan kenaikan tarif dasar listrik.

Selama 2 tahun ini kenaikan UMP sudah 50%

dampaknya 100.000 karyawan sudah lay off dari

industri padat karya asal Korea di tahun 2013,"

sebutnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. kabar berita terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger