Pemerintah memang belum mau
mengambil sikap atas tuntutan buruh, yang
meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
tahun 2015 sebesar 30%. Dengan pertumbuhan
ekonomi tahun lalu 5,7% dan target pertumbuhan
ekonomi tahun ini 5,5%-6,3%, perlukan UMP naik?
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi adalah
instrumen penting yang menentukan naik
tidaknya UMP. Selain pertumbuhan ekonomi,
kenaikan UMP juga mempertimbangkan
produktivitas pekerja, besarnya kebutuhanm dan
permintaan pasar kerja dalam negeri, serta
kemampuan perusahaan.
"UMP 2015 belum dibahas. Kalau dihitung pasti
akan naik. Hanya untuk kenaikan secara rasional
berapa, belum mau saya sebutkan," ungkap Ketua
bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B
Sukamdani kepada detikFinance , Sabtu
(03/05/2014).
Tetapi ia menegaskan, besaran kenaikan upah
tahun depan tidak sesuai yang direkomendasikan
para buruh. Menurut Haryadi keinginan buruh
yang meminta kenaikan UMP 2015 sebesar 30%
tidak rasional.
"Mereka (buruh) meminta kenaikan UMP 30% itu
lucu. UMP itu jaring pengaman sosial kepada
pekerja pemula atau masih lajang," imbuhnya.
Sementara itu, Hariyadi memprediksi hanya
industri padat modal yang mampu menaikan UMP
tahun depan. Sedangkan untuk industri padat
karya justru kenaikan UMP dirasa cukup berat.
Apalagi ditambah pemerintah telah menaikan tarif
listrik industri.
"Kalau saya jujur ngomong, nggak ada kenaikan
(UMP sektor padat karya) karena kemarin sudah
dihajar dengan kenaikan tarif dasar listrik.
Selama 2 tahun ini kenaikan UMP sudah 50%
dampaknya 100.000 karyawan sudah lay off dari
industri padat karya asal Korea di tahun 2013,"
sebutnya.
Posting Komentar